HomeFINANCEInsuranceSpin Off 2026, AXA Mandiri Mulai Lakukan Langkah Persiapan

Spin Off 2026, AXA Mandiri Mulai Lakukan Langkah Persiapan

BusnessUpdate – PT AXA Mandiri Financial Service atau AXA Mandiri mulai melakukan langkah-langkah untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) dengan perusahaan induknya pada 2026. 

Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudi Kamdani mengatakan, pemisahan (spin off) akan diawali dengan pembentukan perusahaan baru. Hal itu tertuang dalam rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang telah dikumpulkan ke OJK pada 31 Desember 2024. 

“2026 sudah harus selesai. Kalau masalah prosesnya sudah dimulai. Kan sudah ada persiapan. Pertama kan harus mendirikan perusahaannya, cari orang-orangnya, terus cari lisensinya,” kata Rudi di Jakarta, Selasa (19/4/2024). 

Menurutnya, rata-rata perusahaan yang merencanakan untuk melakukan spin off dengan target selesai 2026 pasti sudah memulai langkahnya tahun ini. Pasalnya, proses pemisahan ini membutuhkan waktu yang panjang, terutama ketika akan mentransfer portofolio syariahnya. 

Adapun masa kritis dalam proses spin off ini adalah penerbitan lisensi perusahaan dari regulator. Selain itu, pembentukan perusahaan baru juga mensyaratkan adanya komisaris, auditor, dan aktuaris yang berbeda dari induknya terdahulu. 

Rudi mengungkapkan, dari 42 unit usaha syariah (UUS) baik asuransi jiwa dan umum, sebanyak 32 unit akan melakukan spin off. Sementara itu, 10 unit akan melakukan transfer portofolio. 

Adapun tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi saat ini adalah mencari pembeli untuk unit yang ingin melakukan transfer portofolio syariahnya. “Memang tantangannya yang sekarang belum ketahuan, misal ada yang mau transfer portofolio itu bagaimana. Itu tantangannya, saya harapkan OJK akan memberikan aturan untuk spin off,” jelasnya. 

Sebelumnya, Direktur AXA Mandiri Uke Giri Utama menjelaskan, pihaknya telah mempekerjakan konsultan untuk proses spin off UUS AXA Mandiri. “Bagaimanapun, pada saat nanti kami menyapih, spin off, kami harus make sure perusahaan yang didirikan ini sehat, memberikan kontribusi kepada nasabah, dan tentunya kepada shareholder,” jelasnya. 

Sebagai informasi, aturan soal pemisahan UUS telah terangkum dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (pa/jh)

Must Read