BusinessUpdate – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024).
Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2024-2029,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Dalam penetapan tersebut, KPU mengundang pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Hanya saja Ganjar-Mahfud tidak datang karena undangannya telat. Sebelumnya, Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan acara penetapan tersebut akan diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB, Rabu (24/4/2024).
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 14 Peraturan KPU No.6/2024 dijelaskan 3 hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi harus ditetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.
“KPU akan mengundang sejumlah pihak, mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait, yang relevan, kemudian parpol, ketua umum dan sekjen parpol, peserta Pemilu 2024, juga tiga pasangan paslon juga kami undang,” jelas Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan, dengan disaksikan para undangan, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
KPU sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menjaga kawasan sekitar Kantor KPU. Pihaknya juga akan menyiarkan secara langsung acara penetapan lewat kanal YouTube KPU RI sehingga bisa disaksikan masyarakat luas. (rn/jh)


