HomeECONOMICPertashop Harus Menjadi SPBU Kompak agar Bisa Jual Pertalite

Pertashop Harus Menjadi SPBU Kompak agar Bisa Jual Pertalite

BusinessUpdate – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan Pertamina Shop (Pertashop) bisa menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite jika beralih status menjadi SPBU Kompak.

Untuk mengubah status menjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kompak diperlukan dana paling sedikit Rp75 juta. “Sekitar Rp75 juta-100 juta. Memang cukup banyak untuk menjadi SPBU Kompak,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (27/5/2024). 

Erika menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah meminimalkan syarat yang diperlukan agar Pertashop tersebut nantinya bisa menjual Pertalite. “Syarat minimal itu sudah kita minimalkan sebetulnya untuk pengawasan, yang penting nanti untuk diaudit masih bisa kita memenuhi gitu,” ujarnya. 

Sementara itu, BPH Migas telah memberikan izin kepada 29 Pertashop untuk dapat menjual Pertalite. Ke-29 Pertashop tersebut berada tersebar di wilayah Sulawesi. “Dari 29 Pertashop yang sudah kita berikan izin itu, baru 10 yang sudah memenuhi persyaratan sarana-prasarana,” kata Erika. 

Erika pun menjabarkan 10 Pertashop tersebut sudah layak setelah memiliki persyaratan khusus seperti terdapat digitalisasi dan CCTV di area Pertashop. Dirinya pun menyampaikan, dari 10 Pertashop yang sudah layak menjual Pertalite ini, hanya satu Pertashop yang sudah menjual Pertalite. “Ada 1 Pertashop yang menyalurkan Pertalite di akhir bulan Mei ini gitu ya dan itu di Sulawesi,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga telah membuka ruang bagi pengusaha Pertamina Shop atau Pertashop untuk menjual jenis bahan bakar minyak khusus penugasan Pertalite. 

Hal tersebut sebagai respons terhadap aspirasi para pengusaha Pertashop yang bisnisnya mengalami tekanan akibat melebarnya disparitas harga BBM jenis Pertalite dengan BBM nonsubsidi Pertamax. 

Disparitas ini disebut membuat omzet bisnis Pertashop anjlok sehingga banyak bisnis Pertashop merugi dan tutup. Sebagai lembaga penyalur Pertamina skala kecil, selama ini Pertashop hanya diperbolehkan menjual produk BBM Pertamax dan Dexlite. (rn/jh. Foto: Dok. Pertamina)

Must Read