BusinessUpdate – Para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dari sejumlah aplikasi melakukan aksi unjuk rasa pada, Kamis (29/8/2024). Mereka menuntut kesejahteraan dan upah yang layak.
“Aksi-aksi protes rakyat termasuk pekerja platform seperti ojol, taksol, dan kurir telah berlangsung lama dan di berbagai kota. Tuntutannya adalah untuk kesejahteraan, kondisi kerja manusiawi, dan upah yang layak,” ujar Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), melalui keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).
Lily menyoroti pendapatan pengemudi ojol semakin turun akibat adanya perang tarif antar aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Indrive, Lalamove, Borzo, dan lainnya. Akibatnya, banyak pengemudi yang harus bekerja pada waktu istirahat dan hari libur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membayar kontrakan dan biaya sekolah anak.
“Kami tidak mendapatkan upah yang manusiawi secara bulanan karena hanya dihargai bila mendapatkan orderan, yang ini juga tidak pasti. Dengan sendirinya kami tidak mendapatkan upah lembur layaknya pekerja pada umumnya,” ujar Lily.
Menurut Lily, para aplikator sewenang-wenang mengatur upah rendah karena menganggap pengemudi ojol dan kurir sebagai mitra, bukan pekerja. Dengan status mitra ini, pengemudi ojol dan kurir secara otomatis kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, seperti hak untuk tidak bekerja lebih dari 8 jam sehari dan hak cuti hamil, melahirkan, dan keguguran bagi pengemudi perempuan.
Lily mendesak agar aplikator menghapus kebijakan sanksi berupa skors atau suspend dan putus mitra. “Maka kami mendesak diberikannya juga kesempatan untuk menyusui anak dan tempat penitipan anak yang disediakan oleh platform,” kata Lily.
Ia juga meminta agar hak pengemudi untuk membentuk serikat pekerja diakui, sehingga mereka dapat melakukan perundingan kolektif bersama secara setara dengan pihak aplikator.
Sementara itu, Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan perang tarif ini merugikan pengemudi ojol dan kurir. “Info tuntutan utama fokus pada tarif kurir dan makanan diatur oleh pemerintah untuk hindari perang tarif antar aplikator yang merugikan ojol serta kurir,” kata Igun.
Igun menambahkan, aksi demo dilakukan karena kondisi pengemudi ojol yang semakin tertekan oleh perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, pemerintah belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan para mitra aplikasi.
“Hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang,” ujarnya. Belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol membuat perusahaan aplikasi dapat berbuat sewenang-wenang tanpa adanya solusi dari platform dan tanpa sanksi tegas dari pemerintah.
“Harapan kami perusahaan aplikasi juga hormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” tutur Igun.
Igun menjelaskan, aksi demo dimulai pada pukul 12.00 WIB di sekitar Medan Merdeka, Jakarta Pusat. (pa/jh. Foto: Dok. Merdeka)


