BusinesUpdate – Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 3,6 juta pekerja sudah cair. Para pekerja penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank pelat merah Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) akan dikucurkan melalui PT Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran tahap VII ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Ida Fauziah menjelaskan, skema penyaluran BSU melalui PT Pos ini memang berbeda dengan metode transfer langsung ke rekening penerima seperti yang dilakukan pada penyaluran tahap sebelumnya.
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, PT Pos nantinya akan mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi. Undangan tersebut bakal diberikan kepada perusahaan tempat penerima bekerja. Sehingga penyalurannya mempunyai dua skema, yaitu secara kolektif di perusahaan, atau penerima ini mau mengambil langsung di kantor Pos. Adapun cara mengetahui pekerja menerima BSU melalui PT Pos Indonesia, para pekerja bisa melakukan pengecekan aplikasi pospay. “Kami berharap penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat,” ujar Menaker Ida dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (2/11/2022), seperti dikutip sindonews.com.
Dana BSU saat ini disalurkan melalui dua skema pencairan yakni melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening di bank pelat merah. (ed/spm)


