HomeCORPORATE UPDATEBUMNLaba Pegadaian Sepanjang 2024 Rp5,8 Triliun Tumbuh 33,7 Persen

Laba Pegadaian Sepanjang 2024 Rp5,8 Triliun Tumbuh 33,7 Persen

BusinessUpdate – PT Pegadaian sepanjang 2024 berhasil mencetak laba sekitar Rp5,8 triliun atau tumbuh 33,7% dibandingkan 2023 sebesar Rp4,38 triliun.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, pencapaian kinerja Pegadaian juga terlihat dari realisasi asset sebesar Rp102,62 triliun yang tumbuh 24,2% dibandingkan 2023 lalu sejumlah Rp82,59 triliun.

“Kami berkomitmen untuk terus bertransformasi, serta memberikan produk dan layanan terbaik untuk masyarakat Indonesia, apalagi dengan adanya layanan Bulion, harapannya masyarakat semakin mudah dalam berinvestasi bersama Pegadaian,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip Selasa (4/2/2025).

Adapun, capaian ini didukung oleh pencapaian Outstanding Loan (OSL) sebesar Rp85,38 triliun yang meningkat 26,3% dari tahun lalu sebesar Rp67,57 triliun serta kualitas pembiayaan dan bisnis yang semakin sehat. Hal ini terlihat dari penurunan NPL yang signifikan dari sebelumnya 0,85% pada 2023, menjadi 0,63% pada 2024.

Dengan pencapaian kinerja keuangan dan operasional tersebut, Pegadaian berhasil mencatatkan peningkatan ROA (Return on Asset) menjadi 6,21% dan ROE (Return on Equity) menjadi 17,23%. Pegadaian juga semakin efisien dalam menjalankan kegiatan operasionalnya di mana rasio BOPO (Beban Operasional Pendapatan Operasional) berhasil dioptimalkan dan menjadi yang terendah dalam beberapa tahun belakang, yaitu sebesar 63,75% selama 2024.

Memasuki 2025, Pegadaian berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menghasilkan kinerja terbaik dengan melebarkan sayapnya dalam mengembangkan ekosistem emas. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi emas.

“Kami juga sangat bersyukur, di tahun 2025 Pegadaian ini mendapatkan kado spesial untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, di mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin ini,” tambah Damar.

Sebelumnya pada penghujung 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas. (pa/jh)

Must Read