BusinessUpdate – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyatakan keberatannya atas permintaan pemberian diskon tarif pelayaran penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2025. Ketua Umum GAPASDAP Khoiri Soetomo membeberkan alasannya.
Pertama, tarif yang berlaku masih jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Berdasarkan perhitungan yang dilakukan secara bersama-sama antara Kementerian Perhubungan, PT ASDP, Asosiasi GAPASDAP, Asuransi Jasa Raharja, dan Jasa Raharja Putra, serta perwakilan konsumen, yang diketahui oleh Kemenko Marvest pada 2019, tarif yang berlaku saat ini sebesar 31,81% dari HPP.
Perhitungan tersebut dilakukan dengan asumsi nilai tukar dollar AS masih di bawah Rp14.000, sedangkan saat ini nilai tukar dollar AS telah mencapai Rp16.600. “Kenaikan tersebut berdampak signifikan pada biaya operasional, terutama untuk pembelian suku cadang dan perawatan kapal yang sebagian besar diimpor,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip Kamis (13/3/2025).
Adapun saat ini, kenaikan berbagai komponen biaya operasional sangat tinggi, mulai dari bahan bakar, docking, hingga pemeliharaan kapal, sehingga semakin membebani operator penyeberangan.
Kedua, penundaan pemberlakuan kenaikan tarif yang belum jelas. Pada 1 November 2024, pemerintah sebenarnya telah menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 5% melalui KM 131 Tahun 2024 tertanggal 18 Oktober 2024. Namun, kenaikan tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Ketiga, ketimpangan perlakuan insentif dibandingkan moda transportasi lain. Dibandingkan dengan moda transportasi udara yang telah mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah, seperti penghapusan airport tax, landing fee, serta pemotongan pajak untuk avtur, sektor angkutan penyeberangan belum pernah mendapatkan insentif serupa.
Khoiri menjelaskan perlu diingat bahwa angkutan penyeberangan memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai sarana transportasi dan infrastruktur penghubung bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, GAPASDAP memohon agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif yang sepadan untuk sektor ini.
Meskipun demikian, GAPASDAP menegaskan bahwa tujuan utama dari insentif tersebut bukan untuk menurunkan tarif, melainkan sebagai kompensasi atas penundaan pemberlakuan kenaikan tarif yang hingga kini belum terealisasi. Insentif ini sangat dibutuhkan guna mempertahankan keberlangsungan pelayanan, terutama dalam menjaga aspek keselamatan pelayaran.
“Sebagai organisasi yang menaungi operator kapal penyeberangan, kami memahami pentingnya mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Namun, kami juga bertanggung jawab untuk memastikan layanan angkutan laut tetap berjalan secara berkelanjutan, aman, dan memadai,” katanya.
Oleh karena itu, ia memohon agar permintaan diskon tarif ini dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. “Kami siap berdiskusi lebih lanjut guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri pelayaran penyeberangan,” tutupnya. (pa/jh. Foto: Dok. ASDP)


