HomeNEWS UPDATENationalRumah Subsidi Tak Jadi Diperkecil

Rumah Subsidi Tak Jadi Diperkecil

BusinessUpdate – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, biasa disapa Ara, resmi membatalkan wacana memperkecil rumah subsidi menjadi 18 meter persegi untuk luas bangunannya.

“Hari ini, kami pertama menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide dan mungkin yang kurang tepat. Tapi tujuannya mungkin cukup baik. Tapi mungkin kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil,” jelas Ara dikutip dari kanal Youtube Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, tujuan dari ide rumah subsidi 18 meter persegi sejatinya sederhana, yakni menjawab suara anak muda yang ingin memiliki rumah di perkotaan. Namun karena harga tanah di kota mahal, maka muncullah ide memperkecil luas rumahnya.

“Tapi saya sudah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya terbuka menyampaikan permohonan maaf, dan saya cabut ide itu,” lanjut Ara yang disambut tepuk tangan hadirin di ruangan.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian PKP berencana memperkecil batas minimal luas rumah subsidi, baik itu bangunan dan tanahnya. Rencana itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor…/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.

Minimal luas tanah sebelumnya dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara minimal luas bangunan dari 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi. Sedangkan batas maksimal luas rumah subsidi masih tetap. Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi. (pa/jh)

Must Read