HomeECONOMICTingkat Okupansi Hotel Bintang pada Juli 2026 Capai 54,55 Persen

Tingkat Okupansi Hotel Bintang pada Juli 2026 Capai 54,55 Persen

BusinessUpdate – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel klasifikasi bintang pada Juli 2026 mencapai 54,55%, meningkat 0,26% dibandingkan Juni 2026 dan naik 1,75% dibandingkan Juli 2025.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan peningkatan okupansi hotel bintang pada Juli 2026 terutama didorong oleh meningkatnya mobilitas wisatawan domestik.

“Kenaikan TPK ini terutama didorong oleh meningkatnya mobilitas wisatawan domestik dan juga adanya permintaan akomodasi selama libur sekolah serta beberapa event lokal dan asing yang dilakukan pada Juli 2026,” kata Ateng dalam rilis Berita Resmi Statistik, Selasa (1/9/2026).

Sejumlah kegiatan tersebut antara lain berlangsung di Sulawesi Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, dan Jawa Tengah. Berdasarkan provinsi, Bali menjadi wilayah dengan TPK hotel bintang tertinggi pada Juli 2026, yakni mencapai 67,29%. Selanjutnya, TPK tertinggi tercatat di Banten sebesar 58,89% dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 58,51%.

Adapun, TPK hotel bintang terendah pada Juli 2026 tercatat di Papua Pegunungan sebesar 18,33%, Maluku 27,18%, dan Aceh 29,04%. “TPK hotel klasifikasi bintang tertinggi di Provinsi Bali, yakni sebesar 67,29%, menyusul Banten 58,89% dan juga Daerah Istimewa Yogyakarta dengan TPK mencapai 58,51%,” ujarnya.

Secara bulanan, perkembangan TPK hotel bintang menunjukkan pergerakan yang beragam. BPS mencatat 14 provinsi mengalami peningkatan TPK pada Juli 2026 dibandingkan Juni 2026. Sementara itu, 24 provinsi mengalami penurunan. (rn/jh)

Must Read