Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai menjual tiket kereta api jarak jauh (KAJJ). Penjualan tiket KAJJ dilakukan secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
Menurut KAI, periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Tiket KA dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Menurut keterangan tertulis PT KAI, sampai dengan Sabtu (12/11/2022) tiket KA periode Nataru telah terjual 22 ribu untuk periode keberangkatan 22 hingga 26 Desember. Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.
Saat ini keberangkatan KAJJ dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen rata-rata 47 perjalanan per hari. Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen 24 KA dan dari Stasiun Gambir 23 KA. Jumlah perjalanan tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan evaluasi berkala yang dilakukan PT KAI Daop 1 Jakarta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Beberapa tujuan favorit penumpang KA diantaranya kota Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.
Bagi calon penumpang yang akan memanfaatkan transportasi KA pada momen Nataru 2022/2023 dapat merencanakan tanggal keberangkatan dan pembelian tiket melalui Aplikasi KAI Access.
PT KAI mengingatkan kembali agar pelanggan teliti dalam memilih tanggal, rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta.
Seluruh calon penumpang diminta memperhatikan kembali syarat perjalanan yang berlaku. Saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. (jh)


