BusinessUpdate – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah merancang program untuk memberantas kawasan kumuh di Indonesia pada 2026. Sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi backlog perumahan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat
Inisiatif tersebut merupakan bagian integral dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat pembangunan perumahan dan permukiman yang layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kawasan kumuh telah lama menjadi tantangan serius dalam pembangunan perkotaan dan pedesaan di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Survey Sosial ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2023 menunjukkan bahwa 7,94% rumah tangga di Indonesia masih menempati rumah kumuh.
Angka ini mencakup sekitar 8 dari setiap 100 rumah tangga di Indonesia. Sementara jumlah keluarga di Indonesia yang masih menempati rumah tak layak huni pada tahun 2024 mencapai 34,75%. Meskipun “rumah tak layak huni” memiliki definisi yang lebih luas dari “rumah kumuh,” angka ini menunjukkan besarnya tantangan terkait kualitas hunian.
Adapun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang kemudian dipisahkan menjadi Kementerian PU dan Kementerian PKP pada Oktober 2024, telah berhasil menangani 6.872,45 hektar dari target 10.000 hektar kawasan kumuh sesuai RPJMN 2020-2024.
Kini, penanganan kawasan kumuh menjadi salah satu prioritas utama Kementerian PKP, sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pada 2026, Kementerian PKP menargetkan revitalisasi 225 hektar kawasan kumuh di 15 lokasi strategis. Fokus utama diberikan pada wilayah pesisir, khususnya yang dihuni sekitar 2 juta nelayan, seperti di Riau, Sumatera Utara, dan Sulawesi, untuk memastikan akses terhadap hunian dan lingkungan yang layak.
Terkait dengan upaya tersebut, Kementerian PKP mengusulkan total anggaran sebesar Rp49,854 triliun untuk tahun 2026, yang menunjukkan peningkatan signifikan 24,27% dari tahun sebelumnya.
Dari jumlah masif ini, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, mengatakan, senilai Rp 660 miliar di antaranya dialokasikan secara spesifik untuk penanganan kawasan kumuh.
Alokasi anggaran Rp 660 miliar ini akan digunakan untuk beberapa komponen kunci yakni pembangunan Infrastruktur Dasar yang mencakup drainase, jalan lingkungan, sistem persampahan, dan sanitasi komunal untuk meningkatkan kualitas lingkungan secara menyeluruh.
Kemudian penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal dan sanitasi rumah tangga, dengan fokus khusus pada wilayah pesisir yang rentan terhadap masalah sanitasi. Berikutnya adalah pengadaan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Selanjutnya pemberdayaan masyarakat berupa pelatihan dan pendampingan masyarakat melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk memastikan program berjalan optimal dan berkelanjutan. Meskipun anggaran ini lebih kecil dibandingkan alokasi untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang mencapai Rp45,55 triliun, dana ini tetap merupakan investasi krusial dalam mengatasi masalah kawasan kumuh secara langsung. (pa/jh. Foto: Dok. Kementerian PKP)


