HomePROPERTYBank Tanah Kelola Lahan 34 Ribu Hektar Sepanjang Semester I/2025

Bank Tanah Kelola Lahan 34 Ribu Hektar Sepanjang Semester I/2025

BusinessUpdate – Badan Bank Tanah (BBT) menyatakan total kelolaan lahan sepanjang semester I/2025 tercatat sebesar 34.000 hektar (Ha) dari total target yang dibidik hingga akhir 2025 dapat tembus 140.000 Ha.

Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo menjelaskan bahwa lahan tersebut berasal dari proses alih fungsi lahan hingga pengelolaan tanah terlantar yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sampai kuartal II/2025 [mengelola] 34.000 hektar lahan,” kata Jarot dikutip dari Bisnis, Selasa (5/8/2025). Meski demikian, Jarot mengaku optimistis target kelolaan lahan Bank Tanah dapat mencapai 140.000 Ha sampai akhir tahun ini.

Pihaknya telah merumuskan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut. Selain mengandalkan penyaluran lahan dari pemerintah, Bank Tanah juga bakal menjalankan percepatan pengelolaan lahan baru.

“Ya, kita bisa. Memang kan proses tanah itu, proses pengelolaan tanah di Badan Bank Tanah itu kan tetap dari hasil penampungan pemerintah. Di luar itu kita juga berusaha dari beberapa sumber. Jadi ada alternatif sumber-sumber itu yang kemudian kita coba lakukan pendekatan termasuk dengan [pengembangan] kawasan transportasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Bank Tanah menargetkan pengelolaan lahan baru seluas 140.000 hektar (Ha) sepanjang 2025. Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menjelaskan target itu dibidik seiring dengan adanya tren positif kinerja pengelolaan lahan sepanjang tahun 2024.

Parman menjelaskan, tanah seluas 140.000 hektar yang dibidik itu bakal bersumber dari tanah penetapan pemerintah mencakup tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambah dan lainnya.

Selain itu, lahan tersebut juga bakal bersumber dari pihak lain mencakup kelolaan lahan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (ip/jh. Foto: Dok. BBT)

Must Read