HomeCORPORATE UPDATEBUMNSusunan Direksi Baru Bank Syariah Nasional

Susunan Direksi Baru Bank Syariah Nasional

BusinessUpdate – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Victoria Syariah (BVIS) secara resmi menyetujui perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN) sekaligus menyetujui susunan direksi baru.

Corporate Secretary Bank Syariah Nasional Dody Agoeng mengatakan dengan identitas serta direksi barunya, BSN siap melangkah lebih jauh dan bergabung bersama BTN Syariah yang direncanakan akan melakukan spin-off pada tahun ini.

“Nama dan pengurus baru ini adalah identitas. Langkah ini akan meneguhkan jati diri baru BSN sebagai bank syariah yang lebih kokoh, lebih inklusif, dan lebih visioner serta menjadi lembaga keuangan syariah yang dipercaya masyarakat luas,” kata Dody melalui keterangan resmi, Sabtu (23/8/2025).

Adapun, RUPSLB ini merupakan rangkaian dari proses spin off Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah menjadi bank umum syariah (BUS) dengan menggunakan BVIS sebagai perusahaan cangkang.

Dengan perubahan nama ini, maka BTN Syariah setelah menjadi BUS juga berubah nama menjadi Bank Syariah Nasional.

Ke depan, BSN ditargetkan menjadi bank syariah dengan pondasi finansial dan moral yang kokoh, serta mampu menghadirkan layanan digital modern berprinsip syariah.

“BSN akan menjadi bank yang solid, adaptif, dan menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia. Kami ingin menjadi sahabat terpercaya keluarga Indonesia yang bertumbuh bersama masyarakat dan senantiasa memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, nasabah, dan bangsa Indonesia,” ujar Dody.

Adapun, nama-nama pengurus Bank Syariah Nasional, adalah

Direktur Utama: Alex Sofjan Noor
Wakil Direktur Utama: Arga M Nugraha
Direktur Finance, Strategy & Treasury: Abdul Firman
Direktur Consumer Banking: Mochamad Yut Penta
Direktur Human Capital & Compliance: Anton Rijanto
Direktur Risk Management: Beki Kanuwa
Direktur Network & Retail Funding: Ari Kurniaman

ajaran pengurus baru tersebut akan efektif berlaku setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam RUPSLB ini juga disetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka perubahan nama dan tempat kedudukan perseroan serta penyesuaian terhadap sejumlah peraturan dan perundang-undangan dari Menteri BUMN dan OJK, dan juga Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan. (rn/jh. Foto: Dpk. BSN)

Must Read