BusinessUpdate – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 seperti yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Tarif iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan secara bertahap mulai 2026. Kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan hingga akhir 2025 terus menurun, dipicu kenaikan rasio klaim pada Semester I/2025. Untuk menjaga stabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah.
Fokus utamanya ada pada kepesertaan, kolektabilitas, iuran, dan pengelolaan klaim manfaat. “Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Kenaikan iuran dilakukan bertahap untuk mengurangi gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program. Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan mencapai Rp244 triliun.
Dari jumlah itu, Rp123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satunya untuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran peserta mandiri kategori PBPU/Bukan Pekerja bagi 49,6 juta jiwa dengan anggaran Rp 69 triliun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan mendukung langkah pemerintah. Jika penyesuaian iuran dilakukan, maka akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Rizzky, kondisi keuangan yang sehat akan mendorong fasilitas kesehatan meningkatkan layanan, memperbaiki kompetensi, serta menambah kesejahteraan tenaga medis.
Rizzky menjelaskan, peninjauan besaran iuran seharusnya dilakukan dua tahun sekali. Kenaikan terakhir terjadi pada 2020, saat pandemi Covid-19. (rn/jh)


