HomeCORPORATE UPDATEBUMNSoal Larangan Wamen Jadi Komisaris, Garuda Indonesia Beri Tanggapan

Soal Larangan Wamen Jadi Komisaris, Garuda Indonesia Beri Tanggapan

BusinessUpdate – PT Garuda Indonesia (Persero) dan anak perusahaan menunggu arahan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna terkait larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri yang menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025) menegaskan wakil menteri dilarang rangkap jabatan, termasuk posisi komisaris di BUMN.

Saat ini Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menjabat sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk (GMF AeroAsia), anak usaha Garuda Indonesia. Corporate Secretary Garuda Indonesia Cahyadi Indrananto menegaskan perubahan pengurus perseroan merupakan kewenangan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

“Oleh karena itu, Garuda Indonesia dan seluruh anak perusahaan akan menunggu arahan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna,” ujar Cahyadi, Jumat (29/8/2025).

Giring Ganesha resmi menjadi komisaris GMF pada 5 Juni 2025. Keputusan itu disahkan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). “RUPSLB ini juga menyetujui perubahan direksi Komisaris Independen Bapak Dian Arlan dan Komisaris Bapak Giring Ganesa Jumario,” kata Direktur Utama GMF Andi Fahrurrozi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Kasus serupa terjadi di Citilink Indonesia. Wakil Menteri Perempuan dan Anak Veronica Tan ditunjuk sebagai komisaris pada 20 Juni 2025 lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hingga berita ini diturunkan, Citilink belum memberi tanggapan atas putusan MK.

MK menilai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat bila tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan.

Ada tiga larangan yang ditegaskan. Pertama, tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain sesuai aturan. Kedua, tidak boleh menjabat komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Ketiga, tidak boleh menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. (rn/jh)

Must Read