HomeFINANCEOJK: Pemblokiran Rekening Dormant Dilakukan Jika Ada Transaksi Mencurigakan

OJK: Pemblokiran Rekening Dormant Dilakukan Jika Ada Transaksi Mencurigakan

BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan agar tidak serta-merta melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant. Pihaknya tengah mengkaji pengaturan khusus mengenai pengelolaan rekening tidak aktif tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, langkah pemblokiran hanya bisa dilakukan apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana.

“OJK mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk lebih proaktif menghubungi nasabah yang rekeningnya tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dilakukan agar nasabah bisa segera melakukan aktivasi ulang rekeningnya sekaligus menjalani proses customer due diligence (CDD) ulang.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip kehati-hatian, menjaga kepercayaan nasabah, sekaligus memastikan kepatuhan industri perbankan terhadap standar tata kelola.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah selesai menindaklanjuti data rekening pasif atau dormant yang disampaikan oleh 105 bank. Sebagian telah diblokir dan diaktifkan kembali.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat itu menjelaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan untuk mengurangi kejahatan di industri keuangan, di mana rekening-rekening pasif kerap disalahgunakan untuk menyimpan dana perjudian, narkotika hingga korupsi.

Ivan mengatakan, sejak awal hingga Mei 2025 pihaknya telah melakukan pemblokiran serta pengaktifan kembali rekening-rekening dormant tersebut. Tindak lanjut pemblokiran sekaligus reaktivasi rekening itu dibagi ke 15 tahap. (pa/jh)

Must Read