BusinessUpdate – PT United Tractors Tbk. (UNTR) berencana mengakuisisi perusahaan tambang emas anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) dengan nilai transaksi mencapai US$540 juta atau Rp8,84 triliun.
UNTR melalui PT Danusa Tambang Nusantara (DTN) telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat dengan anak usaha PSAB, PT J Resources Nusantara (JRN) untuk mengakuisisi 99,99% saham PT Arafura Surya Alam (ASA).
Selain itu, anak usaha lain UNTR, PT Energia Prima Nusantara (EPN) juga meneken perjanjian dengan pemegang saham individu, Jimmy Budiarto untuk membeli 0,00004% saham ASA serta 0,2% saham PT Mulia Bumi Persada (MBP).
Penandatanganan perjanjian dilakukan pada 12 September 2025. Corporate Secretary UNTR Sara K. Loebis mengatakan bahwa nilai transaksi yang mencakup enterprise value mencapai US$540 juta. Nilai ini setara Rp8,84 triliun.
“Di mana total nilai perusahaan tersebut adalah termasuk nilai pembelian saham dan nilai utang pemegang saham dari JRN kepada ASA,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/9/2025).
Penyelesaian transaksi tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 23 Desember 2025 dengan terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan pendahuluan, yang telah disepakati oleh para pihak.
Sara menyampaikan tujuan akuisisi anak usaha PSAB adalah memperkuat ekspansi bisnis perseroan di sektor mineral, khususnya tambang emas. Di sisi lain, rencana transaksi juga dinilai tidak berdampak terhadap kondisi keuangan perseroan. “
Tujuan rencana transaksi ini adalah untuk perluasan bisnis perseroan di bidang mineral. Rencana transaksi juga tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perseroan saat ini,” ucapnya.
Pada saat bersamaan, manajemen PSAB menyampaikan bahwa rencana transaksi tersebut masih bergantung pada pemenuhan sejumlah syarat dalam perjanjian jual beli bersyarat. Hal itu mencakup persetujuan dari kredit anak usaha serta pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
“Dengan batas waktu penyelesaian hingga 23 Desember 2025 atau waktu lain yang disepakati para pihak dalam rencana transaksi,” ungkap manajemen PSAB. (ip/jh. Foto: Dok. UNTR)


