BusinessUpdate – Tarif Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta akan dikenakan Rp1 mulai Rabu (17/9/2025) pukul 00.00 WIB-23.59 WIB sampai dengan Jumat (19/9/2025) pukul 00.00 WIB-23.59 WIB.
Promo tarif tersebut diberikan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025. Selama penerapannya, tarif perjalanan setiap moda transportasi terbaca menjadi Rp1 untuk melakukan perekaman pelanggan.
Syarat dan ketentuan tarif Rp1 mencakup jenis transportasi umum, pengguna, serta metode pembayarannya.
1. Jenis Transportasi
Tarif Rp 1 berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, non-BRT, Non-BRT, Transjabodetabek), LRT Jakarta, dan MRT Jakarta. Khusus untuk Transjakarta, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 133 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat tertentu yang sudah mendapat tarif Rp 0, tetap berlaku sesuai tarif awal.
2. Pengguna
Semua warga pengguna Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta dapat menikmati tarif Rp1. B
3. Metode Pembayaran
Tarif Rp1 berlaku untuk metode pembayaran melalu Kartu Uang Elektronik (KUE) serta aplikasi JakLingko dan MyMRT. Adapun KUE yang dimaksud meliputi Bank Mandiri E-Money, Bank BCA-Flazz, Bank BNI-Tap Cash, Bank BRI-Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, serta Jakcard.


