HomeNEWS UPDATELocalBerubah, Tarif Transportasi Umum Milik Pemprov DKI Jakarta Jadi Rp8

Berubah, Tarif Transportasi Umum Milik Pemprov DKI Jakarta Jadi Rp8

BusinessUpdate – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengubah tarif transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai kado HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Jika tarif sebelumnya ditetapkan hanya Rp1 maka saat ini diubah menjadi Rp8.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah tetapi delapan rupiah,” kata Pramono di kawasan Manggarai, Kamis (13/8/2026).

Perubahan tarif tersebut dilakukan agar tarif transportasi yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat sama dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.

“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah delapan rupiah,” ujarnya.

Tarif Rp 8 ini berlaku bagi transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta hingga Mikrotrans. Selain tarif, ketentuan ganjil genap di jalanan ibu kota juga ditiadakan.

Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 yang menyebut aturan gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. (rn/jh. Foto: Dok. Transjakarta)

Must Read