BusinessUpdate – PT BRI Multifinance Indonesia atau BRI Finance akan menyusun rencana pembiayaan UMKM yang lebih sederhana, sesuai karakter usaha, sekaligus memperkuat manajemen risiko guna menindaklanjuti aturan baru POJK.
Adapun, aturan baru POJK 19/2025 mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank (LKBN) memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Adapun, strategi kami berfokus pada tiga hal yakni inovasi produk yang sesuai kebutuhan UMKM, digitalisasi proses, serta penguatan manajemen risiko. Dengan begitu, kami bisa mendukung UMKM secara inklusif sekaligus menjaga portofolio tetap sehat,” jelas Sekretaris perusahaan BRI Finance Aditia Fakhri Ramadhani dikutip dari Bisnis, Selasa (16/9/2025).
BRI Finance juga akan menyiapkan sistem monitoring agar realisasi pembiayaan dapat dilaporkan ke OJK secara transparan dan tepat waktu.
Aditia membeberkan bahwa tantangan utama dalam mengimplementasikan POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini terletak pada penyederhanaan proses tanpa harus mengurangi prinsip kehati-hatian.
“Selain itu, perlu adaptasi sistem IT, peningkatan literasi keuangan UMKM, serta kolaborasi dengan berbagai pihak agar data alternatif dapat dimanfaatkan secara optimal. Namun, kami melihat tantangan ini sekaligus sebagai peluang untuk berinovasi dan memperluas jangkauan pembiayaan,” ungkapnya.
Menurut Aditia, BRI Finance sebenarnya telah memiliki produk pembiayaan investasi yang dapat mendukung kebutuhan nasabah di berbagai sektor. “Sejalan dengan POJK 19/2025, kami akan menyesuaikan dan mengembangkan skema pembiayaan yang lebih sederhana, terjangkau, dan fleksibel khusus untuk segmen UMKM,” tutup Aditia. (pa/jh)


