BusinessUpdate – Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gapprindo) mendorong agar ada moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun atau sampai 2028.
Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi menyatakan hal tersebut untuk merespons keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan tidak menaikkan tarif CHT pada 2026.
“Kami sektor usaha tembakau yang sudah mengalami kesulitan dalam lima tahun terakhir ini berharap tidak akan ada kenaikan cukai dan HJE dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Benny melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (28/9/2025).
Ia menilai, kebijakan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan akan sangat berarti dalam pemulihan sektor ini. Sektor tembakau disebut sudah terkena dampak kenaikan cukai lebih dari 65% dalam lima tahun terakhir.
Menurut Benny, apabila industri tembakau dapat pulih, dampak positif akan dirasakan secara luas seperti pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai moratorium kenaikan cukai menjadi langkah strategis yang seimbang antara kepentingan negara dan industri.
Adik menyatakan, industri hasil tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara. Namun industri ini juga tengah mengalami tekanan, yakni penurunan volume produksi, maraknya rokok ilegal, serta penurunan serapan tenaga kerja. “Menahan kenaikan CHT dapat menekan pergeseran konsumsi ke produk ilegal dan menjaga basis penerimaan negara yang stabil,” ujar Adik.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik pada 2026. Keputusan itu diambil usai bertemu perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dihadiri PT Djarum, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk pada Jumat (26/9/2025). (ip/jh)


