HomeECONOMICPerlu Subsidi Upah untuk Buruh Tekstil dan Alas Kaki

Perlu Subsidi Upah untuk Buruh Tekstil dan Alas Kaki

Pekerja di sektor tekstil dan alas kaki tengah menghadapi masa sulit akibat menurunnya permintaan. Pemerintah perlu memberikan subsidi upah untuk buruh di kedua sektor itu.

Ekonom Celios Bhima Yudhistira mendorong pemerintah untuk mengalokasikan sisa anggaran guna menambah subsidi upah tenaga kerja di sektor tekstil dan alas kaki yang sedang kehilangan pasar akibat menurunnya permintaan dari Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Menurutnya, anggaran senilai Rp1.200 triliun yang belum terserap bisa diprioritaskan untuk membantu tenaga kerja kedua industri yang sedang mengalami masa sulit.

“Serapan anggaran kan masih rendah, alihkanlah ke subsidi upah. Prioritaskan ke tenaga kerja yang rentan kena PHK seperti tekstil dan alas kaki. Misalnya, besarnya 90% dari gaji,” kata Bhima, Kamis (17/11/2022). 

Hal itu dinilai perlu dilakukan guna mengurangi beban pabrik yang sudah melakukan PHK terhadap puluhan ribu pekerjanya dalam beberapa bulan terakhir.

Selama periode Oktober – November 2022, jumlah pengurangan tenaga kerja di industri produk tekstil (garmen) tercatat mengalami penambahan sebanyak 15.316 orang. 

Mengutip data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), total tenaga kerja pabrik garmen yang yang kehilangan pekerjaan sampai dengan awal November 2022 mencapai 79.316 orang dari 111 perusahaan. 

“Bahkan, sebanyak 16 perusahaan telah menutup operasi produksinya. Total pengurangan karyawan sebanyak 79.316 orang,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani di Jakarta belum lama ini. 

Seluruh pengurangan tenaga kerja di industri garmen tersebut terjadi di daerah Jawa Barat. Hariyadi menambahkan, order garmen mengalami penurunan untuk periode akhir 2022 hingga kuartal kedua tahun depan dengan kisaran 30-50% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menambahkan angka sebenarnya dari pengurangan tenaga kerja di industri garmen di atas lebih dari 79.316 orang. 

“Angka yang disampaikan soal jumlah tenaga kerja yang dikurangi tersebut hanya berdasarkan informasi dari perusahaan yang melaporkan. Namun, banyak juga PHK yang terjadi tapi perusahaan tidak melaporkan ke asosiasi,” jelasnya. (jh)

Must Read