BusinessUpdate – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan dukungan renovasi dan rekonstruksi bagi pesantren dengan prioritas tertentu sebagai tindak lanjut atas musibah yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (29/09/2025).
Adapun, kriteria gedung pesantren rawan yang menjadi prioritas, antara lain bangunan berusia lebih dari 50 tahun, menampung lebih dari 500 santri, memiliki risiko tinggi, terdiri atas lebih dari dua lantai, serta dibangun tanpa tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
“Kami ingin memastikan bangunan pesantren aman dan sesuai standar teknis. Banyak pesantren berdiri dengan semangat gotong royong, namun belum semuanya memperhatikan aspek struktur dan perizinan. Karena itu, kami membuka pendampingan gratis agar proses perizinan dan asesmen berjalan baik,” kata Menteri PU Dody Hanggodo, Selasa (06/10/2025).
Selain itu, Kementerian PU juga membuka layanan hotline bagi masyarakat atau pengelola ponpes yang ingin berkonsultasi terkait keandalan bangunan gedung. Layanan gratis tersebut dapat diakses melalui nomor telepon 158 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.30–16.00 WIB, serta WhatsApp Center di 0815 10000 158 dengan memilih menu Layanan Konsultasi Pesantren/Panti Asuhan/Sekolah/Yayasan.
Program ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sistem keamanan bangunan pendidikan keagamaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya izin dan kelayakan teknis bangunan.
“Hotline ini kami buka agar masyarakat, khususnya pesantren, dapat melapor atau meminta pendampingan bila merasa bangunannya rawan ambruk atau belum memiliki izin bangunan. Tim Kementerian PU di seluruh Indonesia siap turun langsung melakukan pengecekan dan pendampingan,” ujar Dody.
Langkah cepat ini menjadi bagian dari upaya pembinaan bangunan gedung secara nasional, terutama bagi lembaga pendidikan keagamaan yang umumnya dibangun secara swadaya.
Hotline Kementerian PU ini melayani dua jenis konsultasi utama. Pertama, konsultasi keandalan bangunan, baik untuk bangunan sederhana (luas di bawah 500 meter persegi dan maksimal dua lantai) maupun bangunan tidak sederhana (luas di atas 500 meter persegi dan lebih dari dua lantai).
Prioritas diberikan bagi ponpes, sekolah, panti asuhan, dan yayasan yang belum memiliki kemampuan teknis, belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dibangun tanpa melibatkan tenaga ahli bersertifikat.
Kedua, konsultasi pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk semua jenis bangunan, termasuk pendampingan bagi pesantren yang sedang atau akan mengajukan perizinan.
Sebagai tindak lanjut jangka menengah, hingga Desember 2025 Kementerian PU akan melakukan sampling assessment keandalan bangunan ponpes di delapan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. (ip/jh. Foto: Dok. BNPB)