BusinessUpdate – PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga 19 Oktober 2025 telah menyalurkan 6,14 juta ton pupuk bersubsidi dari total alokasi nasional pada 2025 sebesar 9,55 juta ton. Nilai tersebut setara dengan 64% dari total alokasi pupuk bersubsidi tahun ini.
“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat kontribusinya terhadap ketahanan pangan nasional, baik melalui penyediaan pupuk berkualitas untuk menjaga kedaulatan pangan Indonesia,” kata Rahmad Pribadi, Direktur Utama Pupuk Indonesia, dalam keterangan resminya, Selasa (21/10/2025).
Ia mengatakan kinerja positif perseroan terkait penyaluran pupuk bersubsidi tersebut tidak terlepas dari berbagai terobosan kebijakan yang diimplementasikan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola pupuk subsidi.
Salah satunya adalah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Rahmad menyampaikan, melalui kedua peraturan tersebut, pemerintah memangkas 145 regulasi terkait tata kelola pupuk subsidi, sehingga rantai distribusi menjadi lebih singkat dan efisien dengan mendekatkan akses pupuk subsidi ke petani.
Pihaknya pun mengapresiasi dukungan dan kebijakan pemerintah tersebut yang telah menghadirkan regulasi distribusi pupuk yang lebih akuntabel, efisien, dan berkeadilan bagi petani.
“Tahun ini kita dapat menyaksikan berbagai langkah strategis yang menjadi tonggak baru bagi sektor pupuk nasional. Dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tata kelola pupuk subsidi mengalami perubahan yang nyata,” ujarnya.
Rahmad menilai dukungan kebijakan dari pemerintah dan upaya yang dilakukan pihaknya telah membawa dampak signifikan terhadap percepatan distribusi pupuk subsidi.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, penyaluran pupuk subsidi dapat dimulai tepat pada 1 Januari. Penyaluran yang tepat waktu ini memastikan petani mendapatkan pupuk saat dibutuhkan.
“Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan seluruh kebijakan dan regulasi tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari memastikan ketersediaan pupuk dan upaya nyata mendukung terwujudnya kedaulatan serta ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan,” tutupnya. (ip/jh. Foto: Dok. Pupuk Indonesia)