BusinessUpdate – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyasar pemanfaatan jaringan gas (jargas) untuk sektor hotel, restoran, kafe, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bukan hanya untuk rumah tangga.
Salah satu wilayah kerja PGN yang ingin diperluas ke sektor selain rumah tangga adalah Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo serta Kabupaten Lumajang. “Kami (PGN) siap apabila ada pelaku usaha yang ingin beralih menggunakan jaringan gas bumi,” kata Area Head PGN Pasuruan Mochamad Arif di Lumajang, Jawa Timur, Senin (3/8/2026).
Menurut Arif upaya perluasan pemanfaatan jargas ke sektor hotel, restoran, kafe, hingga UMKM tersebut telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Terlebih, pengembangan jargas di area kerja Pasuruan yakni meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang terakhir dilakukan pada 2023 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami sudah melakukan pendataan dan berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait potensi penambahan pelanggan dari sektor hotel, restoran, kafe, dan UMKM,” kata Arif. Namun, tantangan yang dihadapi adalah lokasi pelaku usaha belum seluruhnya berada di kawasan yang telah terjangkau jaringan pipa.
Meski demikian, PGN meyakini perluasan pemanfaatan gas bumi dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang selama ini bergantung pada LPG terutama saat terjadi kelangkaan pasokan. Menurut Arif, saat ini tingkat kesadaran masyarakat beralih ke gas bumi semakin tinggi menyusul adanya kebijakan pembatasan LPG 3 kilogram.
Hal ini, menjadi peluang untuk memperluas pemanfaatan jargas termasuk pada sektor hotel, restoran, kafe, hingga UMKM. “Kesadaran masyarakat untuk menggunakan gas bumi yang tidak disubsidi cukup tinggi. Apalagi ketika muncul pembatasan elpiji 3 kilogram. Kami berharap pemanfaatan jargas bisa semakin berkembang,” kata Arif.
Sementara untuk memudahkan pelanggan, PGN telah menyediakan layanan pencatatan meter secara mandiri melalui aplikasi PGN Mobile maupun layanan WhatsApp resmi yang informasinya tercantum pada stiker pelanggan. (pa/jh. Foto: Dok. PGN)


