HomeECONOMICOJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pinjol Crowde

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pinjol Crowde

BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) setelah manajemen tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan.

“OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa atau CMB dikarenakan PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers daring RDKB OJK Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).

Agusman menjelaskan Crowde tidak bisa memenuhi kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek lainnya dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan. “Selanjutnya, PT CMB dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan dan dicabut izin usahanya,” bebernya.

Ia menegaskan pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan di bidang PVML ini dilakukan untuk mengupayakan penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML.

Sebelumnya, OJK sudah terus mendorong upaya penyelesaian permasalahan di Crowde secara transparan dan dengan tanggung jawab, termasuk melalui penagihan langsung dan proses litigasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK terus melakukan koordinasi dan pemantauan secara ketat terhadap progress action plan pengurus dan pemegang saham untuk mendukung penyelesaian permasalahan secara menyeluruh,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK September 2025.

OJK juga terus mendorong Crowde untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana atau lender dan untuk keberlanjutan usaha. (pa/jh)

Must Read