BusinessUpdate – Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 29-31 Desember 2025 guna mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan publik.
“Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi fleksibel working arrangement (FWA),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah work from anywhere (WFA), melainkan fleksibel working arrangement (FWA), di mana ASN dapat melaksanakan tugas baik dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai pengaturan instansi masing-masing.
Meski demikian, Rini mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk tetap memastikan pelayanan publik esensial berjalan optimal, terutama layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” katanya.
Hal ini merupakan hasil keputusan bersama antara MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Presiden Prabowo Subianto.
Rini menambahkan, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kinerja pemerintah melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id selama periode pengaturan kerja fleksibel tersebut.
Kebijakan FWA ASN berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, termasuk ASN yang bertugas di lingkungan Mabes TNI dan Polri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto jika pada tanggal 29-31 Desember 2025 seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).
Airlangga beralasan bahwa usulan WFA dapat menggerakkan mobilitas hingga konsumsi masyarakat terlebih pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. (rn/jh)


