BusinessUpdate – Bank Sumut resmi bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) secara daring yang diikuti seluruh pemegang saham,” ucap Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Suwandi di Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/12/2025).
Perubahan bentuk badan hukum perseroan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Bank Sumut.
Selain itu, Bank Sumut diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di Sumatera Utara, dan pembangunan ekonomi regional.
“Perubahan menjadi BUMD Perseroda mempertegas mandat Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah,” jelas Suwandi.
Dengan landasan hukum dan tata kelola lebih kuat, maka Bank Sumut diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan perbankan yang inklusif, dan berkelanjutan terhadap masyarakat Sumatera Utara.
Selain perubahan bentuk badan hukum, RUPS LB kali ini juga menyetujui penyesuaian anggaran dasar perseroan sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan daerah.
Termasuk ketentuan tata kelola BUMD, dan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan. “Penyesuaian ini dipandang sebagai upaya memperkuat transparansi, dan profesionalisme pengelolaan bank,” tegasnya.
Menurut Suwandi, penguatan tata kelola tersebut akan berdampak langsung pada kualitas layanan kepada para nasabah.
“Struktur kelembagaan dan tata kelola semakin solid, Bank Sumut dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses pembiayaan, serta menjaga stabilitas dan keamanan dana masyarakat,” kata Suwandi.
RUPS LB Bank Sumut ini juga menyetujui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset atau inbreng.
Sedangkan agenda RUPS LB menjelang akhir tahun ini juga menyetujui pengangkatan Dr H Marahalim Harahap MHum CRM sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Sumut.
“Keputusan ini akan efektif berlaku setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ungkap Suwandi.
Ia juga mengakui penguatan fungsi pengawasan syariah dinilai penting untuk memastikan layanan perbankan syariah Bank Sumut tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kebutuhan masyarakat.
Dengan serangkaian keputusan itu, Bank Sumut menegaskan komitmennya untuk terus bertumbuh sebagai bank daerah yang sehat, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Sekaligus menjadi mitra strategis masyarakat dan pemerintah daerah guna mendorong pembangunan Sumatera Utara yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Suwandi. (pa/jh)


