BusinessUpdate – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menjaminkan aset perusahaan senilai Rp13,94 triliun atau sekitar 50% total kekayaan bersih. Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi keuangan melalui skema pinjaman pemegang saham (shareholder loan).
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipublikasikan pada Jumat (9/1/2026), penjaminan aset tersebut dilakukan sehubungan dengan perjanjian pinjaman pemegang saham dengan PT Danantara Asset Management (Persero).
Perjanjian ini telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Krakatau Steel pada 23 Desember 2025. Transaksi tersebut merupakan program restrukturisasi dan pemulihan perseroan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Penjaminan kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan, sehubungan dengan restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” tulis manajemen.
Penjaminan aset tersebut direalisasikan melalui penandatanganan empat dokumen hukum pada 8 Januari 2026. Dokumen itu mencakup pemberian jaminan fidusia atas persediaan dan piutang, perjanjian gadai rekening, serta pemberian hak tanggungan. Seluruh akta dibuat di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Cilegon, Banten.
Adapun total nilai aset yang dijaminkan mencapai Rp 13.944.314.400.000. Nilai ini mencerminkan lebih dari separuh kekayaan bersih perseroan, sehingga dikategorikan sebagai fakta material yang wajib dilaporkan kepada publik sesuai ketentuan pasar modal.
Meski demikian, Krakatau Steel menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
“Transaksi tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan,” kata manajemen. (pa/jh. Foto: Dok. KRAS)


