BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan khusus terkait dengan relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi provinsi terdampak bencana di wilayah Sumatra.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK telah menerapkan pemberian perilaku khusus dan relaksasi kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank hingga tiga tahun mendatang.
Ia berharap kebijakan serupa, dalam hal ini aturan khusus terkait dengan relaksasi KUR bagi provinsi terdampak bencana, dapat diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat. “Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDKB, Jumat (9/1/2026).
OJK sendiri telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Adapun, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Berdasarkan informasi di lapangan, hingga saat ini baik bank maupun lembaga non bank masih terus melakukan pendataan. Lembaga jasa keuangan juga tengah melakukan verifikasi dan asesmen terhadap debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi, untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Sejalan dengan hal ini, Mahendra mengharapkan pemerintah dapat segera menerbitkan aturan khusus terkait dengan relaksasi KUR bagi ketiga provinsi terdampak bencana. Mengingat, rancangan aturan ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah. (ip/jh)


