BusinessUpdate – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan untuk mendukung ketahanan industri guna mencegah terjadinya gelombang PHK.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, meminta para pengusaha untuk mengedepankan dialog bipartit dalam menghadapi dinamika yang dihadapi perusahaan.
“PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan, karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK,” kata Putri melalui keterangan resmi, Kamis (24/11/2022).
Putri menilai, pada umumnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan sebagai respons perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya.
Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari PHK.
“Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya” ujarnya.
Jika PHK tak dapat dihindarkan, ia mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.
Sementara itu, untuk pekerja/buruh yang terkena PHK, Putri menyebut bahwa terdapat beberapa bentuk perlindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pekerja juga memiliki manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. (jh)


