HomeFINANCEBankBank Muamalat Genjot Pembiayaan Emas Syariah Melalui Mobile Banking

Bank Muamalat Genjot Pembiayaan Emas Syariah Melalui Mobile Banking

BusinessUpdate – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menggenjot penyaluran pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk Solusi Emas Hijrah yang kini dapat diajukan oleh nasabah secara daring melalui mobile banking Muamalat DIN.

Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan terobosan ini diharapkan dapat meningkatkan animo dan mengakselerasi jumlah nasabah baru yang mengakses pembiayaan emas dengan cara mencicil di Bank Muamalat.

“Pembiayaan emas lewat Muamalat DIN ini dapat menjadi game changer untuk memasarkan dan meningkatkan portofolio pembiayaan emas Bank Muamalat,” kata Ricky dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dengan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, perseroan juga telah melengkapi pembiayaan emas dengan asuransi sebagai mitigasi risiko akibat fluktuasi harga emas. Ricky optimistis terhadap kinerja pembiayaan emas yang menjadi salah satu fokus bisnis consumer perseroan pada tahun ini.

Optimisme ini terlebih didukung dengan digitalisasi layanan untuk menjaring nasabah generasi muda di tengah daya tarik emas sebagai aset likuid dan instrumen diversifikasi investasi.

Ricky menjelaskan bahwa pengajuan pembiayaan emas lewat Muamalat DIN juga relatif mudah. Setelah log in Muamalat DIN, nasabah dapat menuju menu “Pembiayaan” lalu klik “Ajukan Pembiayaan Baru” dan setelahnya nasabah bisa melanjutkan transaksi sesuai petunjuk.

Menurut perseroan, penetrasi produk Solusi Emas Hijrah masih sangat potensial. Perseroan pun akan terus melakukan inklusi pembiayaan emas syariah dan menawarkannya kepada nasabah eksisting maupun masyarakat luas.

Sebagai informasi, hingga Desember 2025, pembiayaan Solusi Emas Hijrah melonjak 33 kali lipat secara year on year (yoy) dengan pertumbuhan mencapai Rp1,1 triliun. Sementara jumlah rekening (number of account) juga meningkat tajam 1.218% secara tahunan (yoy) menjadi 24.335 rekening. (pa/jh. Foto: Dok. Bank Muamalat)

Must Read