HomeNEWS UPDATELocalUMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6%

UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6%

BusinessUpdate – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya diputuskan oleh Anies Baswedan sebagai dasar perhitungan UMP 2023.

UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan oleh Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebesar Rp4.641.852. Angka ini menjadi dasar perhitungan untuk UMP 2023. Dengan kenaikan sebesar 5,6%, UMP DKI 2023 menjadi Rp4.901.798. 

“Di dalam sidang Dewan Pengupahan kami sudah menyepakati baseline yang menjadi perhitungan UMP Tahun 2023 adalah Rp4,6,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).

Andri Yansyah pun mengiyakan ketika ditanya besaran UMP DKI 2023 naik 5,6% dari jumlah UMP yang sebelumnya ditetapkan Anies.

Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 pun sebelumnya sempat digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Hasilnya, Pemprov DKI diminta untuk mencabut Kepgub tersebut. 

Tetapi Pemprov mengajukan banding dan berharap besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Namun, Pemprov DKI kalah banding di PTUN. 

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2023 sebesar Rp4.901.798 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp4.641.854 yang ditetapkan Anies. 

Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.   

“Penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha,” jelas Andri Yansyah (jh).

Must Read