HomeFINANCEOJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol Milik Astra Maucash

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol Milik Astra Maucash

BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) PT Astra Welab Digital Arta, pemilik platform pinjaman online (pinjol) Maucash.

Berdasarkan pengumuman resmi dari laman OJK yang dikutip pada Rabu (8/4/2026), keputusan tersebut tertuang dalam nomor KEP-11/D.06/2026 pada tanggal 2 April 2026. Alasan pencabutan izin usaha pinjol tersebut adalah karena perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-11/D.06/2026 tanggal 2 April 2026 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Astra Welab Digital Arta,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga PVML OJK Indra Salfian A, dikutip pada Rabu (8/4/2026).

Dengan dicabutnya izin usaha PT Astra Welab Digital Arta, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang LPBBTI dan diwajibkan menyelesaikan beberapa hal dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama, PT Astra Welab Digital Arta harus memberikan informasi secara jelas kepada Pemberi Dana, Penerima Dana, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Kedua, PT Astra Welab Digital Arta wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

Ketiga, perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan Pemberi Dana, Penerima Dana, dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.

“Penanggung jawab dan pegawai dimaksud [termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai] harus disampaikan kepada seluruh Pemberi Dana dan Penerima Dana dan ditembuskan kepada OJK,” tutupnya. (pa/jh. Foto: Dok. Maucash)

Must Read