HomeECONOMICPenghapusan Utang MBR di Bawah Rp1 Juta Buka Akses Ajukan KPR Subsidi

Penghapusan Utang MBR di Bawah Rp1 Juta Buka Akses Ajukan KPR Subsidi

BusinessUpdate – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghapus tampilan catatan kredit di bawah Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) disambut antusias oleh pengembang perumahan karena membuka akses lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.

Antusiasme ini pun disambut lima asosiasi pengembang perumahan, salah satunya Real Estat Indonesia (REI) dan Himpunan Pengembang Permukman dan Perumahan Rakyat (Himperra) di Kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) REI Joko Suranto menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut yang dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.

“Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo adalah program yang sangat mulia. Kemudian kebijakan supporting (pendukung) dari OJK hari ini adalah sebuah kebijakan atas keberpihakan terhadap masyarakat,” ujar Joko di Kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia mengatakan, kebijakan ini akan memberikan peluang lebih besar bagi MBR untuk memperoleh akses pembiayaan perumahan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Mewakili masyarakat berpenghasilan rendah yang pada akhirnya mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk memanfaatkan ini sebagai cara meningkatkan kesejahteraan,” katanya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki atas dukungan terhadap sektor perumahan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Ari Tri Priyono mengatakan kebijakan tersebut telah lama dinantikan oleh pengembang maupun masyarakat. “Ini sesuatu yang ditunggu sudah lama, bukan hanya oleh pengembang, tapi juga masyarakat MBR,” ujar Ari.

Menurutnya, kondisi di lapangan banyak calon pembeli rumah subsidi gagal mendapatkan KPR akibat catatan kredit kecil dalam SLIK. “Selama ini, dari 20 orang yang booking, hanya 3 yang bisa diproses. Sisanya 17 orang terkendala SLIK, padahal nilainya kecil-kecil, seperti Rp50.000 atau Rp100.000 ,” kata Ari.

Kebijakan OJK yang hanya menampilkan catatan kredit di atas Rp1 juta akan menjadi pintu masuk utama untuk memperluas akses pembiayaan. Ari juga menilai keputusan tersebut tepat karena mayoritas kendala yang dihadapi masyarakat berasal dari catatan kredit kecil. (ip/jh. Foto: Dok. Antara)

Must Read