HomeNEWS UPDATENationalSyarat dan Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih

Syarat dan Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih

BusinessUpdate – Pemerintah membuka rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bagi lulusan D3 hingga S1.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan transparan. “Proses seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel tanpa pungutan biaya,” kata Zulkifli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan program tersebut akan berjalan bertahap sesuai target pemerintah. Ia menyebut 30.000 unit Kopdes Merah Putih ditargetkan selesai dibangun pada Juni–Juli 2026.

“Negara memanggil putra-putri terbaik untuk hadir di desa, kelurahan, dan kampung nelayan. Mari kawal bersama agar yang terpilih benar-benar SDM terbaik demi Indonesia maju,” ujarnya.

Berikut cara daftar dan syarat yang perlu diperhatikan:

  1. Cek syarat pendaftaran Seleksi terbuka untuk lulusan D3, D4, dan S1 dari semua jurusan. Pelamar harus berusia maksimal 35 tahun dengan IPK minimal 2,75.
  2. Akses link resmi pendaftaran Pendaftaran dilakukan secara online melalui kanal resmi: https://phtc.panselnas.go.id
  3. Batas akhir pendaftaran hingga 24 April 2026.
  4. Pahami skema kerja. Peserta yang lolos akan bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. “Setelah itu akan dimatangkan lagi, nanti dua tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat dua tahun maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
  5. Ketahui peran dan prospek. Manajer koperasi akan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Pemerintah menargetkan pembentukan 30.000 unit Kopdes Merah Putih rampung pada Juni–Juli 2026.

“Negara memanggil putra-putri terbaik untuk hadir di desa, kelurahan, dan kampung nelayan. Mari kawal bersama agar yang terpilih benar-benar SDM terbaik demi Indonesia maju,” kata Zulkifli.

Rekrutmen ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PAN-RB, Kementerian Koperasi, hingga Kementerian Keuangan. (ip/jh. Foto.

Must Read