HomeNEWS UPDATELocalPemprov DKI Jakarta Tetap Bebaskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta Tetap Bebaskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik

BusinessUpdate – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

“Arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75%, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65%.

Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50%. Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25%. Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan.

Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. (pa/jh. Foto: Dok. Wuling)

Must Read