BusinessUpdate – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco terkait pengelolaan Hotel Sultan. PT Indobuilco juga diwajibkan membayar royalti penggunaan tanah sejak 2007-2023 yang nilainya sekitar Rp812,144 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan dua poin penting. Pertama, negara dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Hotel Sultan berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora. Konsekuensinya, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco dianggap berakhir secara hukum sejak 2023.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan PT Indobuildco wajib membayar royalti atas penggunaan tanah berstatus HPL untuk periode 2007-2023 dengan nilai mencapai US$45.356.473. Bila dikonversi ke dalam kurs rupiah saat ini sebesar Rp17.906, maka besaran royalti yang harus dibayarkan Pontjo Sutowo sebagai pemilik Indobuildco adalah sebesar Rp 812,144 miliar.
“PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL (Hak Pengelolaan) untuk periode 2007-2023 sebesar US$45.356.473 (dikonversi ke Rupiah saat dibayar),” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/6/2026).
Selain Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco juga dihukum biaya perkara Rp530.000. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora milik PT Indobuildco yang masa berlakunya berakhir pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang. Dengan demikian, lahan yang selama ini digunakan untuk Hotel Sultan sepenuhnya kembali menjadi aset negara.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi terkait lahan dan bangunan eks Hotel Sultan.
Menurut Kharis, terbitnya penetapan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melanjutkan proses pengosongan kawasan yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut,” kata Kharis. (pa/jh. Foto: Dok. PPKGBK)


