BusinessUpdate – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp7,5 triliun melalui Peraturan Pemerintah (PP) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).
Suntikan dana dari pemerintah itu menjadi angin segar bagi investor saham Garuda. Saham GIAA sudah di-suspend Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Juli 2022. Adanya PMN membuka peluang untuk perdagangan saham GIAA jika kinerjanya membaik.
Per Oktober 2022, pemegang saham Garuda terdiri dari Pemerintah 60,54% (15,67 miliar saham), PT Trans Airways 28,27% (7,32 miliar saham), dan masyarakat 11,19%. Lembar saham yang dimiliki publik mencapai 2,89 miliar saham.
Mengalirnya dana besar ke Garuda ditandai oleh terbitnya Peraturan Pemerintah No. 43/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
Dalam regulasi tersebut, Presiden Joko Widodo menyatakan penambahan PMN bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Garuda Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka program restrukturisasi untuk penyelamatan GIAA melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan negara.
“Penambahan PMN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) peraturan pemerintah yang diundangkan pada 30 November 2022 itu.
Hingga Akhir Desember 2022 Manajemen GIAA sebelumnya memproyeksikan tahapan restrukturisasi yang dijalankan dapat rampung jelang akhir tahun 2022. Hal tersebut sejalan dengan telah diselesaikannya berbagai tahapan penting dalam misi restrukturisasi yang dijalankan di antaranya melalui perolehan putusan homologasi atas rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (jh)


