BusinessUpdate – PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp40,57 miliar sepanjang 2025 di tengah penyesuaian penerapan standar akutansi baru yakni PSAK 117 kontrak asuransi dan PSAK 109 instrumen keuangan.
Taspen Life mencatatkan pertumbuhan total aset sebesar 18,71% secara tahunan (yoy) sepanjang 2025 atau senilai Rp10 triliun. Kemudian, pendapatan jasa asuransi juga tumbuh 27,08% yoy menjadi Rp514,35 miliar.
Plt. Direksi Taspen Life, Sidrotun Naim, mengatakan bahwa pertumbuhan aset sejalan dengan capaian premi bruto tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp1,98 triliun atau tumbuh 27,81% dari tahun sebelumnya.
“Peningkatan ini didorong oleh inovasi produk, penguatan strategi pemasaran serta perluasan kerja sama. Di samping pertumbuhan dari sisi pendapatan dan aset, indikator kesehatan keuangan perusahaan juga tetap terjaga dengan baik,” jelas Sidrotun dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Hal itu ditunjukkan oleh tingkat Risk Based Capital (RBC) Taspen Life yang berada di level 381,53%, jauh di atas batas minimum 120% yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil jasa asuransi bersih perusahaan meningkat signifikan sebesar 526,70% yoy. Dari yang sebelumnya Rp33,67 miliar menjadi Rp211,01 miliar pada 2025.
Menurutnya, kinerja 2025 merupakan hasil dari sinergi lintas fungsi, mulai dari pengelolaan risiko dan investasi yang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, inovasi layanan hingga penguatan tata kelola perusahaan bersama induk usaha PT Taspen (Persero).
“Kinerja ini juga ditopang oleh peningkatan kualitas SDM serta penguatan teknologi informasi Taspen Life. Pencapaian ini turut menunjukkan kemampuan Taspen Life beradaptasi terhadap perubahan standar akuntansi di industri asuransi jiwa, khususnya penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan [PSAK] 117,” jelasnya.
Implementasi PSAK 117 mernjadi salah satu tantangan sekaligus momentum transformasi bagi industri asuransi. Pasalnya, standar akuntansi baru ini mengubah mekanisme pengakuan pendapatan dan penyajian laporan keuangan agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan.
“Perusahaan menanggapi implementasi PSAK 117 tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan regulasi tetapi juga sebagai langkah memperkuat tata kelola, transparansi dan keberlanjutan bisnis,” tegasnya.
Selain mencatatkan pertumbuhan pada bisnis asuransi jiwa, Taspen Life juga membukukan kinerja positif melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). “Berdasarkan laporan keuangan audited 2025, Dana Kelolaan [Asset Under Management/AU] melonjak tajam sebesar 151,3% menjadi Rp25,26 miliar per 31 Desember 2025,” tutup Sidrotun. (rn/jh. Foto: Taspen Life)


