BusinessUpdate – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggandeng Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, untuk membahas penyelesaian proyek LRT City yang mangkrak.
Pembahasan tersebut dilakukan setelah Maruarar berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya sudah ketemu BPK, saya sudah ketemu dengan BPKP, saya sudah ketemu dengan Pak Nyoman minggu lalu. Kemudian saya sudah ketemu Pak Ateh dua hari lalu. Saya sudah ketemu dengan Pak Dony BP BUMN dua hari lalu,” katanya, Selasa (28/07/2026).
Maruarar mengatakan, Kementerian PKP akan mengundang pengembang lama dan pengembang baru, direksi perusahaan, serta konsumen untuk membahas penyelesaian proyek tersebut. Keterlibatan seluruh pihak diperlukan karena jajaran direksi baru menjabat dalam beberapa pekan terakhir.
Ia memastikan hasil pembahasan tersebut nantinya akan disampaikan secara rinci kepada BPK dan BPKP. Maruarar menegaskan negara harus hadir untuk membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk dalam kasus proyek hunian yang mangkrak.
Ia mencontohkan langkah pemerintah saat menangani persoalan Meikarta yang telah menghasilkan pengembalian dana kepada konsumen. “Ini negara harus hadir. Seperti waktu soal Meikarta, negara hadir. Bisa dicek sudah berapa itu yang pengembalian. Negara harus hadir,” kata Maruarar.
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) baru-baru ini menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu mitra vendor genset, PT Tiyang Tehnik Seisoku. Perusahaan itu menggugat ADCP ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 17 Juni 2026.
Dikutip dari laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), berdasarkan kontrak itu, ADCP disebut masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pemohon sebesar Rp381.726.000.
“Bahwa atas pekerjaan tersebut Termohon mempunyai utang kepada Pemohon sebesar Rp 381.726.000,” tulis Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah, dikutip pada Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026, hakim menolak permohonan PKPU. Meski demikian, manajemen ADCP menilai putusan penolakan PKPU tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Manajemen ADCP mengklaim operasional perusahaan masih tetap berjalan seperti biasa. Perusahaan juga mengklaim tidak ada pelanggaran dalam perjanjian utang dengan para kreditur. (ip/jh. Foto: Dok. ADCP)


