BusinessUpdate – Harga tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi pada September 2026 diperkirakan naik rata-rata sekitar 8% menyusul adanya penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) seiring meningkatnya harga bahan bakar pesawat atau avtur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian fuel surcharge dilakukan untuk merespons kenaikan harga avtur, bukan karena adanya kenaikan tarif dasar tiket pesawat.
“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat,” ujar Lukman dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026). Ia mengatakan, komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah dalam tiket pesawat. Ketentuan ini bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi mengenai struktur tarif secara transparan.
Kemenhub mencatat harga rata-rata avtur meningkat sekitar 6,5% pada September 2026. Harga rata-rata avtur naik dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026. Kenaikan harga avtur tersebut menjadi dasar penyesuaian batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, batas maksimal fuel surcharge pada September ditetapkan sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Ketentuan tersebut meningkat dari batas maksimal sebelumnya sebesar 30%.
Batas maksimal fuel surcharge sebesar 40% tidak berarti harga tiket pesawat secara keseluruhan naik 40%. “Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40% dari total harga tiket,” ujarnya.
Lukman mengatakan, penyesuaian batas maksimal fuel surcharge tersebut membuat harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi diperkirakan meningkat rata-rata sekitar 8%. Meski demikian, besaran kenaikan harga tiket yang dibayarkan penumpang dapat berbeda-beda antar-maskapai karena maskapai tidak diwajibkan menerapkan fuel surcharge hingga batas maksimal 40%. (pa/jh)


