BusinessUpdate – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan surat keputusan (SK) untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah dibuat, termasuk penetapan besaran gaji dan tunjangan. Penetapan tersebut menjadi bagian dari persiapan penempatan manajer Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh wilayah yang telah siap beroperasi.
“Dalam waktu yang tidak lama, insyaallah bulan depan, itu kita akan mulai pemanasan untuk operasional karena manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih, juga sudah dibuatkan SK-nya. Kemudian, sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangannya. Kemudian, didistribusikan di seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bangunan fisik gudang gerai dan alat lengkapannya sudah selesai dibangun,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Dalam kesempatan itu Ferry tidak memerinci besaran gaji dan tunjangan Manajer Kopdes yang telah ditetapkan. Ia menyampaikan penempatan manajer dilakukan seiring dengan kesiapan infrastruktur Kopdes/Kel Merah Putih.
Kemenkop mencatat sebanyak 23.000 bangunan Kopdes/Kel Merah Putih telah selesai dibangun, sementara 17.000 lainnya masih menjalani proses verifikasi dan validasi. Menurut Ferry, operasional Kopdes Merah Putih akan dilakukan setelah bangunan fisik, gudang, gerai, serta perlengkapan penunjang selesai dan dinyatakan siap.
Kopdes/Kel Merah Putih nantinya memiliki sejumlah fungsi, mulai dari menyalurkan barang bersubsidi hingga menyerap produk masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nanti juga menyalurkan barang subsidi, minyak goreng, pupuk, beras, SPHP, dan juga gas LPG 3 kg,” terangnya.
Selain distribusi barang bersubsidi, Kopdes/Kel Merah Putih akan berperan sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi masyarakat desa dan kelurahan, mulai dari tanaman pangan, peternakan, hortikultura, perikanan hingga kerajinan. Fungsi lainnya adalah menyalurkan berbagai program pemerintah pusat, seperti bantuan sosial, bantuan pangan non-tunai, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ia menambahkan, pemerintah juga mulai mengubah jalur distribusi sejumlah barang bersubsidi melalui Kopdes Merah Putih. Minyak goreng dan beras SPHP, misalnya, akan disalurkan dari Bulog ke Kopdes Merah Putih.
“Jadi memang ini agak mengubah mata rantai distribusinya, tetapi ini diputuskan oleh Bapak Presiden semata-mata adalah supaya masyarakat menerima hak dari barang-barang bersubsidi itu bisa mendapatkan harga dan juga jumlah barang yang sesuai dengan jumlah masyarakat atau penduduk di desa atau kelurahan tersebut,” tutupnya. (pa/jh. Foto: Dok. Antara)


