HomePROPERTYResmi Skema KPR 40 Tahun untuk Rusun Subsidi Mulai Berlaku

Resmi Skema KPR 40 Tahun untuk Rusun Subsidi Mulai Berlaku

BusinessUpdate – Rumah susun (rusun) subsidi dapat dibiayai melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun, sesuai dengan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum dalam Fasilitas Pemerintah Pusat.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah mempercepat implementasi kebijakan tersebut untuk memperluas akses pembiayaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengundang para pengembang rusun untuk mengunggah produk hunian mereka ke aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).

“BP Tapera telah mengundang para pengembang rumah susun untuk mengunggah produknya ke aplikasi SiKumbang,” kata Heru, dikutip dari keterangan resmi, Senin (28/09/2026).

Untuk mengejar target penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2026, BP Tapera segera mengimplementasikan rusun subsidi dengan tenor hingga 40 tahun.

Hingga 25 September 2026, realisasi penyaluran FLPP mencapai 158.010 unit senilai Rp19,66 triliun atau 45,15% dari target 350.000 unit. Untuk mengejar target tersebut, penyaluran FLPP perlu meningkat menjadi sekitar 65.000 unit per bulan pada Oktober hingga Desember 2026.

BP Tapera juga menyiapkan akad massal sekitar 71.000 unit rumah subsidi pada Desember 2026 di Jawa Timur. Kegiatan tersebut akan mencakup rumah tapak subsidi dan rumah susun subsidi.

“Kami juga menyiapkan percepatan realisasi melalui rencana akad massal pada Desember mendatang, yang tidak hanya mencakup rumah tapak subsidi, tetapi juga rumah susun subsidi,” ujar Heru.

Sementara itu, BP Tapera menghadapi tantangan penyaluran FLPP dari sisi penyediaan rumah maupun permintaan masyarakat. Dari sisi penyediaan, kenaikan biaya pembangunan rumah dan harga lahan menjadi salah satu kendala. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Bangunan Tempat Tinggal mencapai 10,03% secara tahunan (yoy) pada Agustus 2026.

Sementara itu, inflasi kelompok konstruksi mencapai 9,52% yoy. Di sisi lain, batas harga rumah subsidi tapak belum mengalami penyesuaian sejak ketentuan harga yang ditetapkan pada 2024 dan masih dipertahankan pada 2026. BP Tapera menyebut kondisi tersebut menekan margin pengembang dan berpotensi memengaruhi kecepatan penyediaan rumah subsidi.

Selain persoalan biaya, pembangunan rumah subsidi juga menghadapi kendala perizinan, pemanfaatan tata ruang, sertifikasi lahan, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas.

Dari sisi permintaan, sebagian MBR yang mengajukan KPR masih memiliki pinjaman konsumtif sehingga terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lokasi rumah yang dinilai jauh dari pusat aktivitas juga menjadi pertimbangan masyarakat sebelum mengajukan KPR subsidi. (rn/jh. Foto: Dok. BP Tapera)

Must Read