HomePROPERTYPemerintah Atur Ulang Regulasi Hunian Berimbang

Pemerintah Atur Ulang Regulasi Hunian Berimbang

BusinessUpdate – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Hukum akan mengatur ulang regulasi terkait hunian berimbang. Aturan baru tersebut akan muncul dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).

“Peran strategis Kementerian Hukum memang dibutuhkan. Dalam konteks hunian berimbang, ada substansi yang harus kita pastikan,” kata Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Rabu (04/11/2026).

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan akan mendukung Kementerian PKP di bidang regulasi hunian berimbang. “Kami support baik undang-undang maupun peraturan turunannya dalam rangka untuk mewujudkan cita-cita Bapak Presiden untuk menyiapkan rumah yang layak bagi kelompok-kelompok masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” kata Supratman.

Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan atau pengembang wajib mewujudkan hunian berimbang. Ketentuan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hunian berimbang merupakan perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Kewajiban tersebut dikecualikan bagi pengembang yang membangun perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rumah umum. Namun, pembangunan rumah umum tersebut harus memiliki akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan hunian berimbang dilakukan oleh pengembang yang sama. Pengembang tersebut dapat bekerja sama dengan pengembang lain dan pelaksanaannya dilakukan melalui penyusunan dokumen rencana tapak.

Aturan Komposisi Hunian Berimbang PP Nomor 12 Tahun 2021 membagi perumahan dengan hunian berimbang menjadi dua kategori, yakni perumahan skala besar dan perumahan selain skala besar. Perumahan skala besar merupakan kumpulan rumah yang terdiri atas paling sedikit 3.000 unit. Sementara itu, perumahan selain skala besar terdiri atas 100 hingga 3.000 unit rumah.

Komposisi hunian berimbang untuk perumahan skala besar ditetapkan dengan perbandingan satu rumah mewah, paling sedikit dua rumah menengah, dan paling sedikit tiga rumah sederhana.

Adapun untuk perumahan selain skala besar, komposisinya dapat berupa satu rumah mewah berbanding paling sedikit dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana. Pilihan lainnya, satu rumah mewah berbanding paling sedikit tiga rumah sederhana, atau dua rumah menengah berbanding paling sedikit tiga rumah sederhana.

Rumah sederhana dalam komposisi tersebut terdiri atas rumah sederhana subsidi dan rumah sederhana non-subsidi. Perbandingannya disesuaikan dengan kategori kawasan perkotaan. Di kawasan perkotaan besar, komposisinya adalah 25% rumah sederhana subsidi dan 75% rumah sederhana non-subsidi. Di kawasan perkotaan sedang, perbandingannya masing-masing 50% untuk rumah sederhana subsidi dan non-subsidi.

Sementara itu, di kawasan perkotaan kecil, komposisinya adalah 75% rumah sederhana subsidi dan 25% rumah sederhana non-subsidi. Untuk perumahan skala besar, pembangunan hunian berimbang harus dilakukan dalam satu hamparan. Sementara itu, pembangunan perumahan selain skala besar dapat dilakukan dalam satu hamparan atau lebih dari satu hamparan.

Jika dilakukan di lokasi berbeda, pembangunan tersebut harus berada dalam satu wilayah kabupaten atau kota. Pengembang yang membangun perumahan tanpa mewujudkan hunian berimbang dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. (pa/jh. Foto: Dok. Kemen PU)

Must Read