HomeFIGUREProfil Suyudi Ario Seto Kapolri Baru

Profil Suyudi Ario Seto Kapolri Baru

BusinessUpdate – Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia lahir di Pandeglang, Banten, pada 14 Juli 1973. Suyudi sendiri merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994.

Ia juga menempuh studi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2018. Karier Suyudi Ario Seto di Polri berlangsung di berbagai bidang, terutama pada fungsi reserse dan kriminal.

Sejumlah posisi strategis pernah diembannya, baik di tingkat kepolisian daerah maupun markas besar Polri. Namanya pernah menjabat sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kapolsek Metro Pasar Minggu, serta Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kariernya berlanjut dengan sejumlah penugasan lainnya, termasuk memimpin unit Jatanras Polda Metro Jaya. Suyudi juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Metro Jakarta Barat, serta Kanit Resmob Bareskrim Polri.

Selain bertugas di bidang reserse, Suyudi juga pernah dipercaya sebagai Kapolsek Metro Tanah Abang. Ia kemudian memimpin sejumlah kepolisian resor, di antaranya Polres Majalengka, Polres Bogor, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Jabatan strategis di tingkat kepolisian daerah kemudian dipercayakan kepadanya. Pada 2023, Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya. Setahun berikutnya, ia dipercaya menjadi Kapolda Banten. Puncak penugasan Suyudi Ario Seto di lingkungan Polri berlanjut ketika ia dipercaya memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN).

Suyudi resmi dilantik sebagai Kepala BNN oleh Presiden Prabowo Subianto pada 25 Agustus 2025. Pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). (rn/jh. Foto: Tangkap Layar YouTube Sekretarit Presiden)

Must Read