HomeFINANCEInsuranceSunlife Syariah Resmi Beroperasi Sebagai Entitas Mandiri

Sunlife Syariah Resmi Beroperasi Sebagai Entitas Mandiri

BusinessUpdate – PT Sun Life Financial Syariah Indonesia (Sunlife Syariah) resmi beroperasi sebagai entitas mandiri setelah melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dari PT Sun Life Financial Indonesia. Sunlife Syariah diperkenalkan secara resmi dalam ajang HijrahFest LinkUp 2026 di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Perusahaan mengusung semangat “Ikhtiar Anda, Kami Jaga dengan Amanah” sebagai landasan dalam menghadirkan solusi perlindungan bagi keluarga Indonesia. Presiden Direktur Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo mengatakan, pemisahan unit usaha syariah memungkinkan perusahaan lebih fokus mengembangkan produk perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Spin-off Sunlife Syariah memungkinkan kami lebih berfokus pada pengembangan solusi perlindungan asuransi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia,” ujar Albertus dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).

Sunlife Syariah didukung kemitraan dengan tiga bank syariah, yakni Bank Muamalat Indonesia, CIMB Niaga Syariah, dan Bank Syariah Nasional. Selain melalui kerja sama perbankan, perusahaan juga memanfaatkan kanal distribusi keagenan untuk menjangkau masyarakat.

Di tengah langkah pemisahan unit usaha tersebut, pasar asuransi syariah Indonesia masih memiliki ruang pertumbuhan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipublikasikan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), penerimaan kontribusi industri asuransi syariah mencapai Rp11,72 triliun pada semester I/2026.

Sementara itu, total aset industri asuransi syariah tumbuh 7,09% secara tahunan menjadi Rp50,90 triliun per Juni 2026. Meski demikian, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masih menunjukkan perbedaan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,07%.

Adapun indeks inklusi keuangan syariah tercatat sebesar 13,24%. Kondisi tersebut menjadi salah satu ruang bagi industri keuangan syariah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperluas jangkauan layanan, termasuk asuransi.

Albertus mengatakan, pengalaman Sun Life selama lebih dari 160 tahun secara global dan lebih dari 30 tahun di Indonesia menjadi salah satu fondasi pengembangan bisnis Sunlife Syariah. Perusahaan juga menyebutkan tingkat solvabilitas atau risk-based capital (RBC) Sunlife Syariah mencapai 301%, lebih tinggi dibandingkan ketentuan minimum sebesar 120%.

Sebagai entitas mandiri, Sunlife Syariah memiliki Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah tersendiri serta berada di bawah pengawasan OJK.

Presiden Direktur Sunlife Syariah Agung Prambudi mengatakan, perusahaan mengedepankan prinsip Amanah dalam menjalankan bisnis perlindungan syariah. Prinsip tersebut tidak hanya menjadi bagian dari komunikasi perusahaan, tetapi juga diterapkan dalam pelayanan kepada peserta.

“Bagi kami, Amanah bukan hanya pesan, tetapi cara kami menjalankan perlindungan. Kami ingin peserta mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhannya, memahami perlindungan yang dimiliki, dan terus mendapatkan pendampingan ketika dibutuhkan,” kata Agung. (pa/jh. Foto: Dok. Suara Karya)

Must Read