BusinessUpdate – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggota partai politik tak bisa menjadi calon gubernur Bank Indonesia (BI), serta anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebagaimana diketahui, Komisi XI DPR telah memberikan restu terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan yang secara tegas melarang anggota partai untuk menjadi bos BI, OJK dan LPS.
“Seperti yang kita lihat tadi ada berbagai hal penting yang menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Pertama untuk penguatan kelembagaan yaitu bagaimana menjaga stabilitas sistem keuangan melalui KSSK,” ujar Sri Mulyani usai rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Ia mengatakan, independensi BI, OJK, dan LPS masih sangat terjaga sehingga calon gubernur BI dan anggota dewan komisioner OJK dan LPS tak boleh dari partai politik.
Menurutnya, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan diperkuat di antaranya dalam koordinasi mengenai sharing data dan dalam pengambilan keputusan.
“Seperti yang kita lihat tahun 2008, atau pada saat terjadinya gejolak waktu kemarin pandemi, keputusan itu harus dibuat cukup cepat namun tetap juga harus hati-hati, dan oleh karena itu kepastian di dalam menghadapi potensi terjadinya masalah di sektor keuangan itu semuanya sudah di-address di UU ini. Jadi ini baik untuk kelembagaan,” terangnya.
Sri Mulyani juga mengatakan, RUU ini juga menyangkut penguatan industri sektor keuangan. Di antaranya spin off bank syariah. Spin off tergantung kesiapan bank syariah yang bersangkutan. Spin off jangan sampai justru melemahkan bank yang bersangkutan (rn/jh)


