HomeECONOMICUU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha Nelayan Kecil

UU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha Nelayan Kecil

BusinessUpdate – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan UU Cipta Kerja memberikan kemudahan izin kepada nelayan kecil. 

Koordinator Kelompok Tata Perizinan, Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, DJPT, KKP Lingga Prawitaningrum mengatakan kapal laut berkapasitas di bawah 5 GT merupakan kategori usaha mikro, di mana pemilik kapal hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Dalam UU Cipta Kerja ini sudah ada penggolongan usaha yang kami sampaikan bahwa untuk kapal yang dibawah 5 GT itu masuk dalam penggolongan usaha mikro, sehingga hanya wajib memiliki NIB dan standar saja,” kata Lingga saat Sosialisasi dan Jaring Aspirasi Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara daring, Jumat (9/12/2022).

Ia mengatakan NIB berfungsi untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan. Data itu nantinya bakal digunakan untuk rujukan dalam pembuatan kebijakan selanjutnya.

Berbeda dengan kapal di atas 5 GT, kapal jenis ini harus memiliki NIB beserta perizinan usaha. Tak hanya itu kapal tersebut juga harus mendapatkan izin dari provinsi dan pusat sesuai dengan GT yang dimiliki.

Adapun proses penerbitan izin usaha, ia menjabarkan nelayan bisa melakukan permohonan melalui OOS yang terintegrasi SILAT (Sistem Informasi Izin Layanan Cepat). Jika sudah pemohon harus memenuhi syarat PB dan SIUP serta penilaian kelengkapan serta kesesuaian persyaratan.

Selanjutnya bakal diterbitkan Surat Tagihan PNBP maksimal 3 hari kerja. Pemohon bisa melanjutkan dengan melakukan pembayaran tagihan PNBP. Kemudian bakal dilakukan validasi online pembayaran PNBP dan pencetakan Surat izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Perizinan Berusaha (PB).

“Sedangkan untuk kapal di atas 5 GT harus memiliki NIB dan perizinan usaha. Di bawah 30 (GT) kewenangan provinsi dan di atas 30 (GT) itu pusat. Di atas 30 itu sedikit hanya sedikit saja,” katanya.

Ia menambahkan KKP pun hingga saat ini belum memberikan izin kepada kapal asing untuk melakukan penangkapan di perairan Indonesia. Pasalnya, saat ini, perairan Indonesia hanya diperuntukkan untuk kapal berbendera Indonesia.

“Terkait dengan keresahan kapal asing, sampai saat ini, kami belum menerbitkan izin untuk kapal asing. Jadi di dalam PP nomor 5 itu kapal yang boleh beroperasi di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) Indonesia hanya kapal berbendera Indonesia,” jelasnya. (rn/jh)

Must Read