BusinessUpdate – Dari lima bank yang masih berproses untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, dua bank memilih opsi merger.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank umum untuk memenuhi ketentuan modal inti melalui Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun hingga 31 Desember 2022.
Apabila ketentuan modal inti Rp3 triliun tidak terpenuhi, maka bank akan mendapatkan sanksi, yakni terancam dimerger secara paksa, likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun terus berkurang. Dari total 37 bank kini tersisa lima bank yang masih dalam proses pemenuhan.
Dari lima bank itu, dua bank memilih opsi merger. Dian tidak menyebutkan nama dari bank yang merger. Tetapi menurutnya, merger merupakan pilihan perbankan yang baik dalam menjalankan strategic partnership.
Kendati ada bank yang masih dalam proses pemenuhan modal inti, OJK optimistis seluruh bank umum dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum hingga akhir tahun 2022. (pa/jh)


